Rusak dan Curi Barang Pedagang, Penjaga Keamanan RTH di Pekanbaru Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 05 Januari 2024 - 19:46:45 WIB
babadnews.com PEKANBARU - Pria berinisial BU (42) yang kesehariannya memungut uang ronda pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Riau, Pekanbaru ditangkap Polsek Senapelan.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku BU ditangkap usai melakukan pencurian dan perusakan peralatan milik pedagang di RTH tersebut.
"Benar Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku pencurian dan perusakan di RTH Jalan Riau. Pelaku ditangkap di Jalan Riau, tak jauh dari lokasi kejadian, setelah petugas menerima laporan dari pedagang," kata Noak, Jumat (05/01/2024).
Korban melaporkan kehilangan 10 kursi plastik, 2 meja plastik, 1 tabung gas LPG, dan beberapa botol air kemasan. Lapak dagangan korban juga rusak akibat aksi pelaku.
"Pelaku merusak dan mencuri karena kesal korban tidak membayar uang ronda. Pelaku, yang sehari-hari bekerja sebagai keamanan di RTH tersebut, diduga sering melakukan pungli terhadap pedagang dengan dalih uang keamanan," cakapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut rekannya bernama Ipank terlibat. Ipank kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Petugas berhasil menyita meja dan kursi milik korban dari tangan pelaku. Sementara tabung gas dan botol air sudah dijual kepada seorang penadah. Rekan pelaku sedang kita buru," pungkasnya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Senapelan. Sedangkan Ipank masih dalam pengejaran. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.**
Sumber : Cakaplah
Komentar Anda :