KPU Riau Ajukan Hibah Rp1,9 Miliar ke Pemprov untuk Kegiatan Non Pemilu
Selasa, 30 September 2025 - 09:21:29 WIB
(BabadNews) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengajukan hibah daerah non pemilihan sebesar Rp1,9 miliar dalam APBD Perubahan 2025. Dana itu akan digunakan untuk pendidikan pemilih hingga pemutakhiran data berkelanjutan.
Pengajuan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 522 Tahun 2022 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Hibah Daerah Non Pemilihan.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang penjelasan pelaksanaan kegiatan pasca pemilu dan pemilihan.
Untuk APBD Perubahan 2025, KPU Riau mengajukan dana hibah sebesar Rp1,9 miliar. Sementara pada APBD 2026, pihaknya mengusulkan sebesar Rp3,7 miliar.
"Hibah ini akan kami gunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan pemilih, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” kata Rusidi, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk mendukung peran KPU Riau sebagai penyelenggara Pemilu yang kredibel, profesional, sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih di Riau.
Ia menambahkan, dukungan hibah daerah non pemilihan dari Pemprov Riau diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Komentar Anda :