Najwa Shihab: Dana Reses DPR Lebih Besar dari Gaji, Laporannya Nol
Senin, 15 September 2025 - 14:26:41 WIB
JAKARTA (BabadNews) – Najwa Shihab menyoroti dana reses DPR RI yang mencapai Rp2,5–4 miliar per anggota per tahun. Menurutnya, dana jumbo itu minim transparansi karena tidak pernah dipertanggungjawabkan ke publik.
Dalam kanal YouTube-nya, Minggu (14/9/2025), Najwa menyebut setiap anggota DPR diperkirakan menerima antara Rp2,5 miliar hingga Rp4 miliar per tahun dari dana reses.
“Kalau kita melihat rincian pendapatan anggota DPR, yang besar itu bukan gajinya. Yang sering luput dari perhatian publik adalah dana reses,” ujar Najwa.
Najwa menilai persoalan utama bukan pada jumlah nominalnya, melainkan penyaluran dan pertanggungjawabannya yang tidak jelas.
“Problemnya menurutku, ini cair langsung ke kantong pribadi dan tidak pernah ada laporan publik. Kita nggak pernah tahu dana Rp2,5 miliar per tahun itu dipakai untuk apa,” tegasnya.
Data yang terungkap menunjukkan total dana reses DPR RI mencapai Rp2,46 triliun per tahun atau tepatnya Rp2.466.404.205.000. Temuan ini mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi DPR dan meminta data rinci soal dana reses.
Apa Itu Dana Reses?
Dana reses adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada anggota DPR RI untuk membiayai kegiatan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) selama masa reses.
Masa reses merupakan periode ketika DPR tidak bersidang, sehingga anggota dewan kembali ke dapil masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Dana reses biasanya digunakan untuk biaya operasional, seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga penyelenggaraan pertemuan dengan masyarakat. Dalam praktiknya, setiap anggota DPR bisa menerima ratusan juta rupiah per masa reses, yang dalam setahun jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Najwa menekankan, publik tidak mempermasalahkan jika anggota DPR mendapat pendapatan besar, selama penggunaannya transparan dan akuntabel. Tanpa perbaikan pengelolaan, dana reses berpotensi terus mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Komentar Anda :