www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Kasus Korupsi BPBD Siak Naik ke Tahap Penyidikan, Jaksa Perkirakan Kerugian Negara Rp1 Miliar Lebih
Jumat, 29 Desember 2023 - 19:55:13 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com SIAK - Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2022 naik status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan terhitung pada 27 Desember 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mengungkap pihaknya dalam kurun waktu dua bulan belakang ini telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) oleh beberapa pejabat hingga staf di BPBD Siak.

"Kami menemukan adanya peristiwa hukum dalam perkara itu, maka tim menetapkan untuk naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti melalui Kasi Intelijen Kejari Siak, Rawatana Manik kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (29/12/2023).

Manik menyampaikan perkara dugaan korupsi di BPBD Siak tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus tuntas karena dalam perkara itu terindikasi kerugian lebih dari Rp1 miliar.

"Dalam kasus ini ada indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah," ungkap Manik.

Pengembangan terhadap kasus itu, lanjut Manik, juga sebagai wujud komitmen Kepala Kejari Siak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, atas dasar itu dia meminta dukungan masyarakat Kabupaten Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Siak sudah memanggil beberapa pejabat di BPBD mulai dari Kepala Pelaksana, Kabid hingga bendahara dengan tujuan meminta klarifikasi dalam perkara itu sejak 27 November 2023 lalu.

Kinerja Kejari Siak dalam Satu Periode

Dalam rangka melaksanakan transparansi kinerja, Kepala Kejari Siak Tri Anggoro Mukti menyampaikan keterangan pers terkait beberapa kinerja kejaksaan selama periode 2023.

Dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejari Siak telah melaksanakan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang telah dilaksanakan sebanyak 10 kali, Jaksa Menyapa Bersama RRI Pro 1 Pekanbaru 2 kegiatan dan Penerangan Hukum telah dilaksanakan sebanyak 2 kali.

Dalam mendukung pembangunan strategis nasional Kejari Siak telah melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 3 kegiatan. Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) juga telah dilaksanakan sebanyak 1 kali.

Kemudian program Jaga Desa telah dilaksanakan pada 14 kecamatan, kegiatan Intelijen Yustisi (Penegakkan Hukum) yang meliputi kegiatan penyelidikan telah dilaksanakan terhadap 2 perkara dan telah dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti, terakhir kegiatan Tangkap Buronan (Tabur) telah dilaksankan terhadap 1 orang di Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut Kajari Siak menyampaikan, sebagai wujud pelaksanaan fungsi jaksa pada bidang penuntutan dalam perkara Pidana Umum, Kejari Siak telah menyelesaikan sebanyak 437 perkara yang didominasi dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

Kejari Siak juga melakukan tuntutan mati terhadap seorang bandar narkoba.

Selain itu, Kejari Siak telah dilaksanakan penghentian penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebanyak 3 perkara, sebagai wujud penerapan hukum yang humanis kejaksaan menggandeng Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak dan mendirikan 8 rumah Restorative Justice yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Siak.

Sebagai jaksa pengacara negara, Kejari Siak telah melaksanakan MoU sebanyak 9 kegiatan, memberikan Pertimbangan Hukum (Legal Assistance) terhadap 10 kasus, pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) sebanyak 5 kasus dan telah melaksanakan kegiatan pelayanan hukum sebanyak 14 kali.

Kejari Siak juga telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp883 juta yang berasal dari lelang dan penunjukan langsung barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht).

Sementara untuk perkara Tipikor, Kejari Siak sedang menangani sejumlah 3 kasus, yakni Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Siak dengan terdakwa sebanyak 3 orang yang pada saat ini masih dalam tahap upaya hukum banding.

Selanjutnya kasus penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021 yang merugikan keuangan negara Rp5,4 miliar dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang.

 

sumber : cakaplah




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers