Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur? Simak Infonya di Sini
Rabu, 13 Desember 2023 - 14:45:22 WIB
(BABADNEWS)-Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Menurut kalender 2024 nasional, tanggal ini jatuh pada hari Rabu dan tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Lantas, Pemilu 14 Februari 2024 libur atau tidak?
Sebagai informasi, penetapan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional pada hari pemungutan suara telah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Libur?
Menurut Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur. Disebutkan bahwa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,".
Berdasarkan aturan tersebut, maka hari Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini dalam rangka dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu 2024 serentak di Indonesia.
Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal tersebut.
Info Penetapan Libur Pemilu 2024 Resmi
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Azwar menyatakan pemerintah juga membuka kemungkinan tambahan libur cuti bersama jika Pilpres 2024 terjadi dua putaran.
"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur," kata Azwar saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Meski begitu, pemerintah belum memasukkan hari libur nasional saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Hal ini karena penetapan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keppres nantinya.
Sumber : Detik.com
Komentar Anda :