www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur? Simak Infonya di Sini
Rabu, 13 Desember 2023 - 14:45:22 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS)-Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Menurut kalender 2024 nasional, tanggal ini jatuh pada hari Rabu dan tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Lantas, Pemilu 14 Februari 2024 libur atau tidak?

Sebagai informasi, penetapan hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional pada hari pemungutan suara telah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Simak informasi selengkapnya berikut ini:

Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Libur?

Menurut Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditetapkan bahwa hari pemungutan suara sebagai hari libur. Disebutkan bahwa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,".


Berdasarkan aturan tersebut, maka hari Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Hal ini dalam rangka dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu 2024 serentak di Indonesia.

Pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 ini akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal tersebut.
Info Penetapan Libur Pemilu 2024 Resmi

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Azwar menyatakan pemerintah juga membuka kemungkinan tambahan libur cuti bersama jika Pilpres 2024 terjadi dua putaran.

"Ini kan diperkirakan tanggal 14 Februari dipastikan akan ada pilpres, nanti akan diatur dengan pilpres dan pileg. Kita juga mengantisipasi jika nanti pilpres ada dua putaran berarti ada dimungkinkan dua tambahan libur," kata Azwar saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Meski begitu, pemerintah belum memasukkan hari libur nasional saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Hal ini karena penetapan libur Pemilu 2024 akan diatur dalam Keppres nantinya.

Sumber : Detik.com




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers