www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Judi Pakai Uang Teman, Apa Hukumnya dalam Islam?
Jumat, 11 Juli 2025 - 10:49:23 WIB
TERKAIT:
   
 

(BabadNews)  - Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang tergoda untuk mencoba peruntungan lewat judi. Bahkan ada yang nekat berjudi menggunakan uang milik temannya, entah itu uang yang dipinjam, diminta, atau bahkan diambil tanpa sepengetahuan si pemilik.

Lantas bagaimana hukum berjudi dengan uang teman dalam pandangan Islam?

Judi tetap haram dengan uang siapa pun. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. Hal ini ditegaskan dalam Alquran, di mana Allah SWT berfirman:

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90).

Perjudian tau maysir adalah tindakan mengadu nasib untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah, dengan cara merugikan orang lain. Baik menang maupun kalah, semua pihak dalam perjudian terjebak dalam aktivitas yang Allah larang.

Menggunakan Uang Orang Lain Tanpa Izin: Dosa Ganda

Jika berjudi dengan uang sendiri saja sudah haram, maka menggunakan uang orang lain tanpa izin untuk berjudi jelas menambah dosa. Dalam hal ini, pelakunya melakukan dua pelanggaran, yaitu dosa berjudi dan dosa mengambil harta orang lain tanpa hak.

Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Tidak halal mengambil harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dirinya.” (HR Ad-Daraquthni).  

Jadi, uang atau harta milik teman tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk sesuatu yang haram seperti judi. Ini masuk kategori ghasab, yaitu mengambil hak orang lain secara zalim atau tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Selain berdosa, berjudi dengan uang teman juga bisa menimbulkan masalah serius di dunia. Hubungan persahabatan bisa rusak, reputasi hancur, bahkan bisa berujung pada pelaporan hukum jika menyangkut jumlah uang yang besar.

Di akhirat, orang yang makan harta secara batil akan mendapat ancaman keras dari Allah:

Artinya: "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil..." (QS Al-Baqarah: 188).(rep)

Sumber: Radarpekanbaru.com




 
Berita Lainnya :
  • DPRD Riau Tunggu Usai Reses untuk Bahas KUA-PPAS 2026
  • SPPG Polresta Pekanbaru Siap Layani 1.000 Anak Sekolah dan Posyandu
  • Komisi I DPRD Pekanbaru Desak Pemko Bersihkan Drainase Sebelum Musim Hujan
  • MTQ ke-55 Kabupaten Inhil Resmi Dibuka, Diikuti 700 Peserta dari 20 Kecamatan
  • Bimtek CPNS Kuansing Dijadwalkan 4 November 2025, Menyusul Pelantikan PPPK Tahap I dan II
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers