3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hari Ini
Senin, 11 Desember 2023 - 11:23:36 WIB
(BABADNEWS)-Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) menjalani sidang putusan pada hari ini. Sidang digelar terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta.
Berdasarkan siaran di YouTube Dilmil Jakarta, Senin (11/12/2023), tampak ketiga terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik (RM), Praka Heri Sandi (HS), dan Praka Jasmowir (J) dihadirkan di lokasi. Sidang vonis digelar terbuka.
3 Terdakwa Dituntut Mati dan Dipecat dari TNI
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa juga dituntut dipecat dari TNI.
"Dengan mengingat pasal tersebut di atas dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berkaitan, kaji mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," kata Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq Angkatan Darat," tambahnya.
Oditur Militer menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Baca artikel detiknews, "3 Oknum Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Hari Ini".
Sumber : Detik.com
Komentar Anda :