www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Soal Kebocoran Data, Tim AMIN: Kok Bisa Menkominfo Sebut Data Biasa?
Selasa, 05 Desember 2023 - 08:31:37 WIB
TERKAIT:
   
 

(BABADNEWS) - Menkominfo, Budi Arie Setiadi menyatakan, data yang mengalami bocor merupakan data biasa KPU. Jubir Timnas Amin, Sukamta Mantamiharja, mengkritisi kebocoran data yang bisa menjadi malapetaka bagi demokrasi.

"Ini malapetaka untuk rakyat dan demokrasi, kok malah dibilang data biasa," kata Sukamta lewat rilis yang diterima Republika, Senin (4/12).

Ia menerangkan, data yang bocor meliputi NIK, nomor KK, nomor KTP dan paspor untuk pemilih luar negeri, nama lengkap, jenis kelamin, tanggal lahir, tempat lahir, status pernikahan, alamat lengkap sampai RT dan RW.

Lalu, kodefikasi kelurahan, kecamatan dan kabupaten serta kodefikasi TPS. Ini bukan kali pertama kebocoran data di KPU terjadi setelah sebelumnya data-data bocor oleh Bjorka dan dijual di dark web seharga Rp 1,2 miliar.

Anggota Komisi I DPR RI itu menekankan, UU PDP sudah disahkan sejak 2022. Saat itu, ia menilai, UU PDP sangat mendesak karena kebocoran data terus terjadi dan DPR RI merasa kejadian-kejadian itu berbahaya bagi bangsa.

"Pak Menteri seolah menyepelekan itu. Peretasan sistem elektronik milik lembaga pemerintah dan kebocoran data pribadi itu sangat bahaya. Bukan hanya terkait motif ekonomi, tapi bisa mengacaukan proses Pemilu 2024," ujar Sukamta.

Sukamta menekankan, data yang bocor itu cukup lengkap karena mulai NIK sampai nomor KK. Ia mengingatkan, itu masuk kategori data pribadi karena bisa mengidentifikasi seseorang dan masuk data pribadi bersifat umum.

"Sangat rawan disalahgunakan kepentingan ekonomi dan bisnis. Terlebih, bila data yang bocor adalah data yang dikelola oleh lembaga publik, potensi dampaknya bisa mengganggu penyelenggaraan negara," kata Sukamta.

Maka itu, ia menyarankan, Menkominfo tidak lagi membuat komentar-komentar yang kontraproduktif. Apalagi, terkesan menyepelekan apa yang selama ini sudah sama-sama diupayakan, perlindungan data pribadi dalam bentuk UU.

Selain itu, ia menilai, pemerintah harus segera menyelesaikan aturan-aturan turunan dari UU PDP tersebut. Khususnya, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan perpres tentang lembaga otoritas pengawas DPDP.

"Agar segera bisa melakukan fungsi pengawasan perlindungan data pribadi. Jangan sampai UU ini tumpul karena badan penyelenggaranya belum ada," ujar Sukamta.

Sumber : Cakaplah.com




 
Berita Lainnya :
  • Kampanye di Bukit Batu Bengkalis, Abdul Wahid Komit Membuat Jembatan Pakning Bengkalis
  • Jangan Jelekkan Paslon Lain di Pilkada 2024, Polda Riau Terus Intai Para Pelaku Black Campaign
  • Sejumlah Produk Jamu Bermerek Tawon Klanceng Disita BBPOM Pekanbaru
  • Rp1,4 T BKK Desa Sudah Disalurkan
  • 4.737 Pelamar CPNS Kampar Akan Ikuti CAT SKD, Diharapkan Hadir Satu Setengah Jam Sebelum Ujian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    8 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    9 Camat Sukajadi Rahma Ningsih Apresiasi Donor Darah Kedung Sari
    10 Ayat Cahyadi : Rencana Belajar Tatap Muka Tunggu Arahan Kemendikbud
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers