www.babadnews.com
Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
Jalur Zonasi Mendominasi PPDB Tingkat SD di Pekanbaru, Ada 9.369 Pendaftar
Kamis, 04 Juli 2024 - 20:03:08 WIB
TERKAIT:
   
 

babadnews.com PEKANBARU - Jumlah calon peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 tingkat SD di Kota Pekanbaru hingga Rabu 4 Juli Juli 2024, mencapai 9.396 pendaftar.

Pendaftar yang memilih jalur zonasi mendominasi hingga hari keempat pendaftaran. Sebanyak 8.972 peserta mendaftar dari jalur zonasi dari kuota yang tersedia sebanyak 10.617 orang.

Pendaftar dari jalur lainnya terbilang minim, seperti pendaftar dari jalur afirmasi baru sebanyak 255 dari 1.382 kuota. Begitu juga dengan jalur pindah orangtua, yakni 169 pendaftar dari kuota yang disediakan sebanyak 455 orang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal menyebut, pendaftaran pada PPDB kali ini berbeda dengan tahun 2023 lalu. Para calon peserta didik mendaftar secara online lewat laman situs sd.ppdbpekanbaru.id.

Pihaknya tidak menampik masih ada orangtua belum memahami proses pendaftaran secara online. Ia mempersilahkan calon peserta didik untuk datang ke sekolah bila mengalami kendala teknis saat mendaftar.

"Karena ini perdana, orangtua memang belum bisa mendaftar langsung. Kalau ada kendala bisa datang ke sekolah untuk mendaftar," sebutnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mencatat Daya tampung Sekolah Dasar Negeri (SDN) mencapai 12.000 murid. "Daya tampung sekolah negeri hanya 60 persen. Daya tampung bisa 12.000 lebih murid dengan 178 SD," kata Jamal.

Menurutnya, dalam proses pendaftaran secara online untuk PPDB SD tahun ini, dinas telah menyiapkan antisipasi kendala saat pelaksanaan PPDB online. Mereka menyiagakan operator di tiap sekolah hingga perpanjangan masa pendaftaran.

"Orangtua calon peserta didik jangan takut menemui kendala saat PPDB seperti listrik padam atau terjadi gangguan server. Saat daftar online mati lampu atau ada gangguan server, masa pendaftaran bisa kami perpanjang," jelasnya.

Jamal mengimbau para orangtua calon peserta didik agar tidak memaksakan anaknya masuk ke sekolah negeri. Apalagi, daya tampung sekolah negeri terbatas.

Sistem PPDB tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya dengan sistem zonasi. Terdapat empat jalur pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan pindahan.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi para peserta didik yang domisilinya dekat dengan sekolah. Kemudian jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dari segi ekonomi dianggap kurang mampu.

Sedangkan jalur prestasi sendiri diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berprestasi baik itu dibidang akademik maupun non akademik. Jalur pindahan diperuntukkan bagi peserta didik yang orangtuanya pindah dari daerah lain ke Kota Pekanbaru.

sumber : riauonline




 
Berita Lainnya :
  • PEKAT IB Riau Soroti Rencana Aksi FPMK-Riau: Jangan Jadi Alat Kepentingan Politik
  • Real Madrid Siap Perlebar Jarak di Puncak, Valencia Datang dengan Misi Kejutan
  • Perkuat Kesiapsiagaan, Brimob Polda Riau Latihan Penanganan Konflik dan Bencana
  • Sabu Disembunyikan di Pembalut, Dua Napi Perempuan Lapas Pekanbaru Diamankan Polisi
  • Kasus Pembunuhan Wanita di Kampar Belum Tuntas, Polres Akan Gelar Perkara Pekan Depan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Serikat Pekerja Indonesia Laporkan Dugaan Mal-administrasi Pegawai Disnaker Provinsi Riau ke Omdusme
    2 Bertemu Ketua KNPI Pekanbaru 2011-2014, M Yasir Peroleh Banyak Pelajaran BerKNPI
    3 Dilantik Ade Fitra, M Yasir Sah Jabat Ketua PK KNPI Binawidya 2021-2024
    4 Kades Tarai BangunĀ Andra Maistar Lantik Ketua RT dan RW Serentak
    5 Kejagung Periksa Pejabat KLHK, Dugaan Korupsi Oleh Pengelolaan Lahan Hutan di Inhu
    6 Bukit Raya Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Terinovatif 1 Tahun 2020
    7 Tim Basket Putri SMA 1 Kampar Berhasil Melaju ke Babak Kedua, Usai Kalahkan SMA 1 Tandun
    8 Perbaikan Jalan di Kuansing Terus Digesa, Alat Berat Dikerahkan
    9 Hari Ini PLTA Koto Panjang Riau Akan Buka 3 Pintu Waduk Sekaligus
    10 Dibela PEKAT IB, Bupati Ahmad Yuzar Dinilai Tak Cacat Hukum, Sekda Justru Langgar Kode Etik ASN
     
    Otonomi | Pekanbaru | Rohil | Opini | Indeks
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2020-2023 PT. BBMRiau Indo Pers