Universitas Menangkis Kenaikan Biaya Kuliah: Kemenangan bagi Mahasiswa
Sabtu, 18 Mei 2024 - 21:02:27 WIB
babadnews.com PADANG - Universitas Andalas (Unand) di Padang, Sumatera Barat, yang merupakan perguruan tinggi negeri tertua di Indonesia di luar Pulau Jawa, memastikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun ajaran 2024-2025.
"Unand telah memutuskan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal," ungkap Rektor Unand Efa Yonnedi, setelah pengukuhan enam guru besar di Fakultas Teknik, Padang, seperti dikutip dari Viva.co.id yang melansir Antara, Sabtu (18/5/2024).
Rektor Unand menyampaikan hal itu menanggapi polemik dan keresahan mengenai kenaikan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia.
Mantan konsultan Bank Dunia itu menegaskan akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini. Jadi, mahasiswa baru tahun ajaran 2024-2025, baik yang masuk melalui jalur prestasi maupun seleksi berbasis tes, tidak akan dikenai kenaikan UKT.
Efa Yonnedi mengungkapkan bahwa Unand memiliki 56 program studi (prodi). Setiap prodi memiliki skema pembayaran UKT level satu dan dua.
"UKT tertinggi mencapai Rp2,7 juta hingga Rp3 juta, sedangkan yang terendah sekitar Rp500 ribu," jelas Rektor Unand.
Namun, di Fakultas Kedokteran Unand, biaya UKT berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp12 juta.
Unand memilih untuk tidak menaikkan UKT karena beberapa pertimbangan. Pertama, universitas tersebut ingin fokus pada pembenahan dan efisiensi anggaran.
Rektor menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas Unand dilakukan melalui efisiensi pengeluaran. Dengan cara ini, perguruan tinggi tersebut dapat memperbaiki ruang belajar dan berbagai fasilitas lainnya.
"Selain itu, Unand tidak menaikkan UKT karena Provinsi Sumbar sedang dilanda bencana," ujarnya.
Rektor Unand memahami bahwa menaikkan UKT mahasiswa di masa tanggap darurat bencana bukanlah keputusan yang bijak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang tidak stabil akibat bencana hidrometeorologi pada Sabtu (11/5) lalu.
Sambung Rektor, Unand akan meningkatkan pendapatan melalui kerja sama dengan berbagai pihak eksternal tanpa menaikkan UKT.
Efa mengakui bahwa meskipun UKT sebesar Rp500 ribu hingga Rp3 juta per semester belum mampu sepenuhnya menutupi biaya pendidikan, langkah ini diambil demi kebaikan mahasiswa dan masyarakat.
sumber : goriau
Komentar Anda :