PN Jakarta Kembali Gelar Sidang Praperadilan Hasto, yang Sebelumnya Sempat Tertunda karena KPK Mangkir Rabu, 05/02/2025 | 11:04
JAKARTA (BabadNews) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Rabu (5/2/2025). Sebelumnya, sidang tertunda akibat ketidakhadiran tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel mencatat, sidang kedua ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang 5, dengan agenda pemanggilan termohon, yakni KPK.
Sidang praperadilan ini semula dijadwalkan pada Selasa (21/1/2025), namun terpaksa ditunda karena absennya tim KPK. Hakim tunggal, Djumyamto, menyatakan penundaan tersebut sesuai permintaan resmi dari KPK.
"Termohon (KPK) hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar Djumyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Setelah penundaan tersebut, sidang dijadwalkan ulang hingga Rabu (5/2/2025). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim Biro Hukum KPK pada sidang perdana disebabkan masih adanya persiapan materi persidangan yang belum rampung.
"Mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya, yang memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Tessa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Untuk sidang hari ini, Tessa memastikan tim Biro Hukum KPK telah siap menghadiri persidangan. Ia juga menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap dan perintangan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan dua alat bukti yang cukup.
"Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di sidang peradilan Saudara HK," tegas Tessa.