Walikota Dumai Terpilih Paisal Ungkap Rasa Syukur Atas Keputusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Rabu, 05/02/2025 | 08:56
DUMAI (BabadNews) - WaliKota Dumai terpilih Paisal, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Dumai 2024.
Ia berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dan mendoakannya selama proses pemilihan. Menurutnya, putusan ini adalah bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
"Pertama rasa syukur pada Allah SWT dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dumai yang telah mendoakan," katanya kepada CAKAPLAH.com, Selasa (4/2/2025).
Paisal juga mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun Kota Dumai. Ia menilai, Pilkada adalah bagian dari demokrasi yang wajar diwarnai perbedaan.
Namun, setelah proses hukum selesai, semua pihak harus kembali berkolaborasi demi kepentingan bersama.
"Kita berharap tak ada lagi perpecahan di masyarakat dan kita juga mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman," katanya.
MK menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilkada Dumai 2024 pada Selasa (2/4/2025). Sidang ini membahas perkara nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Ferdiansyah-Soeparto.
Dalam putusannya, MK menolak permohonan tersebut karena eksepsi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta ketidakjelasan permohonan tidak dapat diterima.
Ferdiansyah-Soeparto, yang didampingi kuasa hukum dari Eko Saputra and Associates Law Office, menuding Paisal melakukan berbagai pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melibatkan anak-anak dalam kampanye. Namun, MK menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.**