Kejari Inhu Tingkatkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan TNBT dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan Selasa, 04/02/2025 | 15:53
RENGAT (BabadNews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) sejak beberapa waktu lalu telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku.
Bahkan, Tim Jaksa Kejari Inhu sudah meminta keterangan terhadap 22 orang saksi. Selain itu, juga telah memperoleh dokumen, berupa dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT).
Berdasarkan keterangan puluhan saksi dan dokumen yang ada, dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan TNBT di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu dapat ditingkatkan dari penyelidikan kepada penyidikan.
Demikian disampaikan Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH MH didampingi Kasi BB, Muhammad Ali Nurhidayatullah SH MH serta dua penyidik, Ivan Aziz Muhammad SH dan Mohammad Haikal SH dalam jumpa pers, Senin (3/2/2025).
"Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh tim Jaksa penyidik, terhadap tanah yang masuk dalam TNBT seluas ratusan hektare, diduga telah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujar Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH MH.
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan TNBT dalam wilayah Kabupaten Inhu diperoleh dari adanya laporan terhadap penerbitan SKRG. Selain itu, juga ada penerbitan SKAUT.
Dimana, penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut masuk kedalam kawasan TNBT. "Dalam hal penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut, didalamnya terdapat dugaan suap," ungkapnya.
Sehingga dari penerbitan SKRG dan SKAUT tersebut, mengarah kepada perbuatan yang dilarang dan melawan hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sepanjang jalannya penyelidikan, Tim penyelidik pada Kejari Inhu telah melakukan pengambilan data di lokasi terhadap lima SKGR yang telah diterbitkan. Dari data SKGR itu, titik koordinatnya masuk kedalam kawasan TNBT.
Hasil penyelidikan itu, diperkuat dan dibenarkan oleh pihak Balai TNBT. "Dari pemeriksaan sementara, luas lahan yang sudah ada SKGR dan SKAUT mencapai ratusan hektar berada dalam kawasan TNBT," katanya.
Kemudian sambungnya, dari 22 saksi yang sudah dimintai keterangan, diantaranya delapan orang saksi dari pihak Desa Alim termasuk didalamnya perangkat Desa Alim. Selanjutnya, 10 orang sebagai pemilik dari SKGR dan SKAUT.
Tidak itu saja, sebanyak empat orang saksi lainnya berasal dari Pemda Inhu, Balai TNBT, Polisi Hutan dan BPN Kabupaten Inhu.
"Selain keterangan saksi dan SKGR serta SKAUT, Tim Jaksa Kejari Inhu juga memperoleh dokumen pendukung dan juga handphone milik beberapa pihak," bebernya. (kas)