Aniaya Pengendara Tersenggol Mobilnya, Sopir ALS Bersama Dua Rekannya Ditangkap Rabu, 29/01/2025 | 16:00
TELUKKUANTAN (BabadNews) - MH (39), bersama dua rekannya, RN (52) dan P (46) diamankan Satuan Reskrim Polres Kuansing, atas tindak pidana pengeroyokan.
Pengeroyokan ini terjadi di Jalan Proklamasi, persisnya di depan toko Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (23/1/25) lalu, sekitar pukul 22.35 WIB.
Kejadian berawal saat korban FI (28) dan MA (31), hendak bepergian ke Talukkuantan, menggunakan mobil bersama tiga rekan lainnya. Ketika melintas di Jalan Proklamasi, mobil yang mereka tumpangi disenggol oleh sebuah bus ALS.
FI dan MA kemudian menghentikan kendaraan mereka, dan di lokasi tersebut terjadi adu mulut antara FI dengan sopir bus, MH (39), bersama dua rekannya, RN (52) dan P (46).
Tak berselang lama, ketiga pelaku mulai bertindak kasar. FI dipukul pada bagian kepala dan badan, sedangkan MA menderita luka sayatan parang di tangan, yang menyebabkan pendarahan.
Kemudian para pelaku langsung kabur setelah melakukan pengeroyokan menggunakan bus ALS. Korban berusaha mengejar, namun kehilangan jejak.
Keesokan harinya korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada Jumat (24/1/2025), guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku ditangkap.
Melalui laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Shilton langsung memimpin penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui ketiga pelaku meninggalkan lokasi kejadian menggunakan bus ALS dengan tujuan Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim kemudian segera berkoordinasi dengan Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru, untuk mengamankan bus ALS yang digunakan pelaku.
Personel Polsek Binawidya berhasil melacak keberadaan bus tersebut. Ketiga pelaku akhirnya diamankan di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk segera menjemput pelaku di Mapolsek Binawidya.
Setelah tiba di Polres Kuansing, ketiga pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan satu bilah parang dengan gagang berwarna hitam, Atas perbuatan pelaku Polres Kuantan Singingi, mengambil langkah-langkah hukum, termasuk membuat laporan polisi, mengeluarkan tanda bukti laporan, serta memeriksa korban dan saksi-saksi.
Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Shilton menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas.
"Kami akan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Para pelaku saat ini ditahan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman pidana berat.
"Kami berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan tidak main hakim sendiri, Dengan tertangkapnya pelaku pengeroyokan ini, Polres Kuantan Singingi menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.*** (Jok)