Pemerintah Lakukan Efisiensi Besar-besaran dalam Pengelolaan Anggaran Negara Tahun 2025 Rabu, 29/01/2025 | 09:17
JAKARTA (BabadNews) – Pemerintah melakukan efisiensi besar-besaran dalam pengelolaan anggaran negara tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan hingga Rp306,69 triliun, dengan Rp256,1 triliun di antaranya berasal dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga (K/L).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan surat edaran S-37/MK.02/2025 pada 24 Januari 2025. Surat ini ditujukan kepada seluruh Menteri, Kepala Lembaga, Kapolri, Jaksa Agung, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
"Identifikasi rencana efisiensi meliputi belanja operasional dan non-operasional sekurang-kurangnya terdiri dari item belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut, terdapat 16 pos anggaran yang harus ditinjau ulang dan dikurangi, mulai dari pembelian alat tulis hingga perjalanan dinas. Berikut daftar lengkapnya:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90%2. Kegiatan seremonial: 56,9%
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
4. Kajian dan analisis: 51,5%
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
7. Percetakan dan souvenir: 75,9%
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
9. Lisensi aplikasi: 21,6%
10. Jasa konsultan: 45,7%
11. Bantuan pemerintah: 16,7%
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%
13. Perjalanan dinas: 53,9%
14. Peralatan dan mesin: 28%
15. Infrastruktur: 34,3%
16. Belanja lainnya: 59,1%
Kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dan memastikan belanja lebih efektif dalam mendukung program prioritas pemerintahan. ***