Hasil Persidangan 7 Gugatan Pilkada Riau, Ini Jadwal MK Umumkan Putusan Sengketa Senin, 27/01/2025 | 14:34
PEKANBARU (BabadNews) - Saat ini tujuh proses persidangan sengketa gugatan hasil Pilkada di Riau masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan kepala daerah terpilih yang tidak disertai sengketa, akan dilantik bersama-sama di Istana Kepresidenan pada 6 Februari 2025 nanti.
Di Riau, ada enam kepala daerah yang akan menjalani pelantikan pada 6 Februari tersebut, yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta 5 lima pasang bupati dan wakil bupati.
Sementara itu, untuk proses penyelesaian gugatan hasil Pilkada di Riau, MK dijadwalkan akan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 11 Februari 2025.
Hasil persidangan 7 Gugatan Pilkada di Riau diharapkan dapat diterima semua pihak.
MK sendiri dalam rencananya akan mengeluarkan putusan dismissal pada tanggal 11-13 Februari 2025 nanti.
Putusan tersebut nantinya akan memastikan terkait dengan daerah yang dinyatakan gugur gugatannya.
Sedangkan putusan terakhir atau putusan akhir akan dibacakan MK pada tanggal 7 sampai 11 Maret 2025 .
Sejauh ini untuk Provinsi Riau ada tujuh daerah yang mengajukan gigatan.
Tentu saja nantinya akan dipastikan mana saja gugatan yang dinyatakan gugur oleh MK.
Keputusan ini akan menjadi penentu kelanjutan proses sengketa hasil pemilu yang sedang berlangsung.
Tujuh daerah di Provinsi Riau yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu tersebut adalah:
Kabupaten Rokan Hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing)
Kota Dumai
Kabupaten Siak
Kota Pekanbaru.
Proses gugatan ini diajukan oleh pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.
Sidang yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu ini telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian.
"MK kini akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Supriyanto.
Putusan MK nantinya akan mencakup dua kemungkinan, yaitu "disemisal" atau tidak diterima sehingga proses gugatan dihentikan, atau "dilanjutkan" ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan oleh para pihak dalam persidangan.
Sengketa di tujuh daerah ini mencakup berbagai isu, termasuk dugaan kecurangan dalam proses pemungutan suara, perbedaan data rekapitulasi, hingga tudingan pelanggaran administratif yang mempengaruhi hasil pemilu.
Semua argumen tersebut telah dipaparkan di depan hakim konstitusi untuk dipertimbangkan dalam putusan.
Keputusan yang akan diumumkan pada 11 Februari 2025 ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
MK juga diharapkan dapat terus menjalankan tugasnya dengan independen, transparan, dan profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum di Indonesia.