Berikut Enam Kepala Daerah Terpilih yang Akan Dilantik pada 6 Februari 2025 Kamis, 23/01/2025 | 08:24
PEKANBARU (BabadNews) - Enam pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Riau akan dilantik pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dengan pemerintah.
Enam paslon tersebut berasal dari daerah yang tidak menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berikut daftar enam pasangan kepala daerah terpilih yang akan dilantik:
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau: Abdul Wahid - SF Hariyanto
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil): Herman - Yuliantini
Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu): Ade Agus Hartanto - Hendrizal
Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan: Zukri - Husni Thamrin
Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti: Asmar - Muzammil
Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis: Kasmarni - Bagus Santoso
Pelantikan keenam pasangan kepala daerah ini akan dilakukan secara serentak, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Nasib Tujuh Daerah yang Bersengketa di MK Sementara itu, tujuh daerah di Riau yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat mengikuti pelantikan serentak tersebut.
Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM), Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa setelah sidang MK terkait materi jawaban dari termohon, Majelis Hakim MK akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan putusan.
"Apakah tujuh permohonan sengketa di Riau akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan atau akan dihentikan melalui putusan dismissal," ujar Nugroho.
Ia menambahkan bahwa jika putusan dismissal dijatuhkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten dan kota akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih.
"Namun, jika Majelis Hakim MK memutuskan untuk melanjutkan ke pemeriksaan lanjutan, maka KPU kabupaten/kota akan mengikuti tahapan sidang selanjutnya di MK," pungkas Nugroho, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)