Umur 40 Tahun Ternyata Masih Bisa Ikut Melamar CPNS, dengan Syarat dan Ketentuan Ini Senin, 29/07/2024 | 15:08
JAKARTA (BabadNews) -- Pada dasarnya, batas usia maksimal pelamar CPNS biasanya 35 tahun. Namun ternyata batas usia maksimal ini bisa menyentuh 40 tahun dengan syarat tertentu.
Berbagai instansi menetapkan batas usia pendaftar adalah paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Pada dasarnya, batas usia pelamar CPNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3).
Meski begitu, ada jabatan-jabatan tertentu yang mengecualikan usia pelamar hingga umur 40 tahun. Jabatan tertentu itu dijelaskan dalam aturan tersebut yang berbunyi:
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun," bunyi Pasal 23 ayat (2).
"Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden," bunyi Pasal 23 ayat (3).
Sehingga jika ingin disimpulkan, batas umum persyaratan usia untuk mendaftar CPNS adalah paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Namun, ada jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden yang memungkinkan pendaftar berusia 40 tahun.
Pada umumnya sesuai Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, batas usia pelamar atau pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk batas usia pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diatur dalam Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018:
Dimana usia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Pastikan untuk memperhatikan ketentuan usia ini agar proses pendaftaran CPNS dan PPPK bisa berjalan lancar.