Tokopedia & TikTok Terancam Sanksi Jika Tak Patuhi Aturan Senin, 25/12/2023 | 11:40
(BABADNEWS) - Tiktok Shop dan Tokopedia mendapatkan waktu 4 bulan untuk segera melakukan transisi dalam hal transaksi e-commerce. Jik hal ini tidak digubris, maka sanksi Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan siap menghantam. Namun demikian, Tokopedia yang saat ini sudah dalam genggaman Tiktok menyatakan, mereka sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendag terkait kegiatan transaksi di aplikasi tersebut.
Untuk diketahui, TikTok mencaplok saham mayoritas Tokopedia dengan menyuntikkan saham sekitar Rp23 triliun.
Selama masa uji coba, fitur keranjang kuning di TikTok dibuka kembali setelah ditutup selama 70 hari. Hal ini dilakukan dalam rangka uji coba transaksi di platform tersebut seiring migrasi sistem dari TikTok Shop ke Tokopedia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, dari Kementerian Perdagangan, menyatakan alasan memberikan waktu 3-4 bulan kepada TikTok Shop untuk memisahkan fitur transaksinya dari platform media sosial.
Isy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari penyesuaian terhadap aturan yang berlaku dan bukan hanya berlaku untuk TikTok, namun juga platform e-commerce lainnya seperti Shopee.